Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C
Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB)
pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini
sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI.
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI.
Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C
Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB)
pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini
sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C
Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB)
pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini
sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).
Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.
"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.
Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar