Senin, 18 April 2016

Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C



Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C 











 Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).

Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.

"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.

Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI.
"Kalau pembangunan pulau C, itu di Sudin pengawasannya," kata dia. Sementara melakukan penghentian pembangunan, Iswan berharap pengembang pulau C tetap mengurus surat IMB.

Babak baru silang sengketa terkait reklamasi teluk Jakarta. Sementara itu, buronan kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, yang ditangkap. Pengembang harus menunggu pengesahan sejumlah Raperda, sebelum diperbolehkan ada pembangunan. "Paralel saja (raperda dan IMB-nya)" tandas Iswan - See more at: http://www.monitorday.com/detail/31417/belum-pegang-imb-pemprov-dki-ratakan-bangunan-pulau-c/2#popup

Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C 

Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com) Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).

Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.

"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.

Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI.
- See more at: http://www.monitorday.com/detail/31417/belum-pegang-imb-pemprov-dki-ratakan-bangunan-pulau-c#popup

Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C 

Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com) Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).

Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.

"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.

Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
- See more at: http://www.monitorday.com/detail/31417/belum-pegang-imb-pemprov-dki-ratakan-bangunan-pulau-c#popup

Belum Pegang IMB, Pemprov DKI Ratakan Bangunan Pulau C 

Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com) Reklamasi Teluk Jakarta. (blogspot.com)
MONITORDAY.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Pembangunan di pulau ini sudah berlangsung, padahal pengembang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Kota, Iswan Hamadi mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Sekda DKI Saefullah. "Arahan dari pak Sekda, proyek pembangunan di pulau C kita hentikan. Sementara ini, kita minta bongkar sendiri," kata Iswan di Balai Kota DKI, Senin (4/4).

Pulau C diketahui telah mengantongi dua jenis izin, yakni izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah ini belum memiliki IMB. Biar begitu, sudah tampak pembangunan ruko-ruko di atas lahan di pulau hasil reklamasi ini.

"Bangunan sudah kita segel," kata Iswan. Karenanya, Iswan mengaku dalam hal ini, Pemprov DKI kurang maksimal dalam melakukan pengawasan pembangunan di pulau tersebut. "Kami memang kurang maksimal," sambungnya.

Iswan pun mengungkapkan, selama ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pembangunan di 17 pulau reklamasi. Pengawasan selama ini hanya dilakukan oleh Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara dan Dinas Tata Kota DKI
- See more at: http://www.monitorday.com/detail/31417/belum-pegang-imb-pemprov-dki-ratakan-bangunan-pulau-c#popup

Menteri LHK Sebut Proyek Reklamasi di Pulau N Tak Masalah

Menteri LHK Sebut Proyek Reklamasi di Pulau N Tak Masalah

Menteri LHK Sebut Proyek Reklamasi di Pulau N Tak Masalah Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk moratorium mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Total ada 17 pulau dalam proyek tersebut, namun pembangunan Pulau N disebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar tak terkena moratorium.

"Pulau N kan perhubungan, dia enggak masalah. Kalau yang N memang Pelindo, memang spesifik karena keperluan negara," kata Siti di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sementara itu untuk pulau-pulau reklamasi yang lain akan dilihat Amdal-nya satu per satu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk komite bersama dan akan mulai bekerja pada Kamis (21/4) mendatang.

Selain Pulau N, ada pula Pulau C yang sudah selesai dan Pulau D yang hampir selesai. Dengan adanya moratorium maka pembangunan di kedua pulau tersebut harus dihentikan sementara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun tak khawatir bila pengembang menggugat moratorium reklamasi. Menurut dia moratorium kemungkinan berakhir pada 6 hingga 7 bulan ke depan.

"Kalau mereka (para menteri terkait) sudah bantu, kan bisa keluarin PP, Perpres, akhirnya bisa dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan di atas pulau reklamasi) sehingga ekonomi enggak macet," ujar Ahok dalam jumpa pers di kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Ahok menjelaskan, izin proyek pulau reklamasi berada dalam kewenangannya. Namun ada sejumlah pulau yang izinnya di luar kewenangan Ahok, dia menyebut Pulau N, O, P,dan Q. Pulau-pulau itu direncanakan jadi pelabuhan besar bernama 'Port of Jakarta'.

"(Kewenangan) Pulau pelabuhan yakni N, O, P, Q, di Menhub (Menteri Perhubungan)," kata Ahok
sumber : http://news.detik.com/berita/3191184/menteri-lhk-sebut-proyek-reklamasi-di-pulau-n-tak-masalah

Disegel, Bangunan di Pulau D Seharusnya Dibongkar Sejak 2015

Disegel, Bangunan di Pulau D Seharusnya Dibongkar Sejak 2015 Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -
Meski proyek Reklamasi Teluk Jakarta masih dilakukan, pendirian bangunan di 17 pulau buatan dihentikan sementara karena Raperda zonasi yang belum rampung. Bahkan ruko dan rumah yang sudah dibangun di Pulau D juga telah disegel dan seharusnya dibongkar.

Akibat Raperda yang belum disahkan, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tidak mau mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Raperda tersebut belum dapat terealisasi karena belum ada kata sepakat soal besaran kontribusi yang harus dibayarkan pihak pengembang.

Ahok meminta nilai sebesar 15 persen dari NJOP, namun pengembang merasa keberatan. Polemik ini akhirnya berujung pada ditangkapnya Anggota DPRD M Sanusi yang menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land. Kasus suap tersebut diduga terkait dengan pembahasan Raperda zonasi.

Pembangunan di Pulau D sendiri digarap oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan PT Agung Sedayu Group. PT KNI juga merupakan pengembang di Pulau C yang memiliki luas 276 hektar.

"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni," ungkap Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/4/2016).

Menurut Iswan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan hingga SP3 kepada PT KNI yang sudah mendirikan bangunan meski belum memiliki IMB. Bahkan, Dinas Penataan Kota DKI juga telah menyegel bangunan-bangunan di Pulau D, dan sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB).

"Dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar. SPB tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelas Iswan.

Meski begitu, hingga saat ini bangunan tersebut belum juga dibongkar. Hanya saja, Iswan memastikan bahwa pembangunan di atas Pulau D sudah dihentikan.

"Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," ucapnya.

Walaupun seharusnya bangunan di Pulau D belum bisa dibongkar, Iswan membenarkan bahwa dinas yang ia pimpin sudah melakukan penyegelan yang kedua atas bangunan di atasnya pada Senin (11/4). Pengembang PT KNI disebutnya juga sudah memberi jaminan melalui surat pernyataan resmi.

"Mereka (pihak KNI) sudah membuat surat pernyataan untuk memberhentikan kegiatan. Kalau misalnya melanggar, bersedia untuk dibongkar," beber Iswan.

"Kalau misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan perizinan dia bersedia didenda, begitu. Dendanya sendiri tanya PTSP karena yang hitung itu PTSP," lanjut dia.

Ahok sendiri sempat mempersoalkan pembangunan di Pulau C karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Bangunan di Pulau C pun juga sudah disegel. Padahal dari dua pulau tersebut, sudah ada yang memiliki nama komersial, yakni Golf Island.

Diketahui sudah ada transaksi jual beli kavling di sana. Iklan-iklan di media pun sudah lama bermunculan dengan maket desain dan kavling yang sudah dibagi-bagi per wilayah. Dilihat dari situs GolfIsland-pik.com pada Selasa (12/4), ada beberapa tipe rumah dan ruko yang sudah ditawarkan. Harganya kisaran miliaran rupiah dengan luas tanah mulai dari 250 meter persegi.

Bahkan penawaran Golf Island juga sudah ada di beberapa situs jual beli properti. Dari sebuah iklan, detikcom mencoba menanyakan lahan di sana. Salah seorang broker penjualan lahan mengatakan, ada pemilik kavling seluas 8x25 meter yang menawarkan harga Rp 2w juta per meter persegi.

Sebelumnya Ahok mengatakan bahwa tak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau-pulau meski tak memiliki IMB. Termasuk di Pulau N yang kini dibangun menjadi New Tanjung Priok oleh PT Pelindo II. Pihaknya hanya akan memberi denda ataupun melakukan penyegelan.

"Nanti dia bisa balikin izin (IMB) kan bukan saya nggak mau buat, Anda yang menahan raperda. Tapi kalau dia bangun di jalur hijau atau di zona ketinggian melebihi akan saya bongkar," terang Ahok, Jumat (15/4).

"Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih bener, asal tahan bayar denda. Di Jakarta ini mungkin lebih dari setengah nggak ada IMB rumah orang-orang," imbuhnya mengakhiri

sumber: http://news.detik.com/berita/3189274/disegel-bangunan-di-pulau-d-seharusnya-dibongkar-sejak-2015


Minggu, 17 April 2016

Penampakan Proyek Reklamasi yang Sempat Dilihat Jokowi dari Udara


Penampakan Proyek Reklamasi yang Sempat Dilihat Jokowi dari Udara Penampakan terbaru Pulau G (Foto: Agus Suparto/Istana Kepresidenan)
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sudah sejauh mana proyek pembentukan pulau-pulau baru di utara Jakarta itu?

Agus Suparto, fotografer Istana Kepresidenan yang melintas di atas proyek reklamasi bersama Presiden Joko Widodo, mengabadikan perkembangan terkini dari proyek yang ingin terus dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) itu. Foto diambil saat rombongan akan menuju ke Pulau Karya di Kepulauan Seribu, Kamis (14/4/2016) hari ini.

Penampakan terbaru Pulau G (Foto: Agus Suparto/Istana Kepresidenan)
Di atas Pulau G, terlihat beragam alat berat yang digunakan untuk melakukan pengerukan. Ada pula puluhan paku bumi dan rumah-rumah sementara dari kontainer yang digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Pulau G sendiri jika telah selesai dibentuk akan memiliki luas 161 Ha.

Penampakan terbaru Pulau G (Foto: Agus Suparto/Istana Kepresidenan)
Sementara itu Pulau D yang akan memiliki luas 312 Ha tampak sudah lebih maju pengerjaannya. Telah ada pula jembatan penghubung antara Pulau D dengan daratan Jakarta Utara.


Penampakan terbaru Pulau D (Foto: Agus Suparto/Istana Kepresidenan)
Sebelum dihentikan, proyek reklamasi sedianya akan membentuk 16 pulau baru. Pulau-pulau tersebut akan memiliki luas yang berbeda-beda mulai dari yang terkecil Pulau K yaitu 32 Ha, hingga yang terluas yaitu Pulau M 587 Ha.
sumber : http://news.detik.com/berita/3188359/penampakan-proyek-reklamasi-yang-sempat-dilihat-jokowi-dari-udara


Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menaruh curiga terhadap aksi penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta dewasa ini. Ia mempertanyakan kenapa protes terhadap reklamasi tidak dilakukan sejak dulu.

"Justru saya mulai curiga ada yang swasta mau ribut. Mau minta duit atau apa ini?" kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Ahok memberi contoh Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang juga melakukan reklamasi pada waktu-waktu sebelumnya. Ada Pulau N yang dibangun perusahaan pengembang PT Pelindo. Rencananya, Pulau N akan jadi New Tanjung Priok.

"Kenapa enggak gugat-gugat dari dulu. Itu Pulau N New Tanjung Priok sudah jadi. Kenapa enggak ribut?" kata Ahok.

Selain itu, ada Marunda Center yang reklamasinya bahkan sampai menempel ke daratan Jakarta. Berdasarkan Keppres yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto, membuat pulau reklamasi sampai menempel ke daratan itu tidak boleh dilakukan, karena berisiko membikin banjir di Jakarta.

"Bekasi, Marunda Center, sudah menguruk menempel ke darat. Lu (Anda) kenapa enggak ribut?" kata Ahok.
http://news.detik.com/berita/3184688/curiga-terhadap-penolak-reklamasi-ahok-mau-minta-duit         

Suara warga Jakarta tolak reklamasi, tak manfaat buat rakyat kecil

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/media/i/a/logo-detail-www.pngReporter : Supriatin | Minggu, 10 April 2016 13:43
4
7




Suara warga Jakarta tolak reklamasi, tak manfaat buat rakyat kecil
Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com
Merdeka.com - Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta belakangan ramai diperbincangkan. Polemik mulai muncul setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan raperda zonasi tentang reklamasi.

Reklamasi teluk Jakarta dinilai mengabaikan keresahan masyarakat dalam hal ini para nelayan. Tidak hanya itu, aspek lingkungan juga disebut-sebut akan berdampak secara signifikan jika reklamasi dilakukan.

Bagaimana tanggapan warga Jakarta atas rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta?

Mansur, salah satu warga Jakarta menolak reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Menurutnya reklamasi hanya menyengsarakan golongan kecil bahkan menambah masalah baru.

"Reklamasi itu hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya seperti perusahaan yang bersedia menjadi kontraktor," kata Mansur saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Minggu (10/4).

Mengenai rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, kata Mansur, tidak perlu dilanjutkan. Dia meminta pemerintah DKI hanya mengacu pada Perda turunan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Tidak usah direvisi Perdanya, kita mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang yang sudah ada. Kalaupun diubah, toh ujung-ujungnya akan menimbulkan dilema yang nantinya para elite justru melegalkan proyek reklamasi tersebut," ujarnya.
Wagub era Foke ungkap manipulasi reklamasi, minta Ahok tak lanjutkan

"Semakin banyak perdebatan semakin meluas peluang untuk para elite melakukan tindakan korupsi. Negara kita ini sudah berada pada sistem yang down (lemah)," tambahnya.

Wagub era Foke ungkap manipulasi reklamasi, minta Ahok tak lanjutkan
Senada dengan Mansur, Galang juga menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dia menegaskan, pemerintah harus bersikap bijak dalam melihat kondisi masyarakat kecil.

Wagub era Foke ungkap manipulasi reklamasi, minta Ahok tak lanjutkan
Wagub era Foke ungkap manipulasi reklamasi, minta Ahok tak lanjutkan
"Yang dirugikan masyarakat kecil. Saya tidak mau ada reklamasi," tukasnya.
Prijanto duga eksekutif terlibat korupsi reklamasi pulau

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/suara-warga-jakarta-tolak-reklamasi-tak-manfaat-buat-rakyat-kecil.html

Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Berikut Tanggapan Kementerian Lingkungan

Peta reklamasi Teluk Jakarta
Peta reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta sejak awal sudah menuai banyak kritikan terutama dari nelayan dan pegiat lingkungan. Proyek reklamasi yang akan menciptakan 17 pulau baru atau lahan tambahan sekitar 5.200 hektar ini dinilai bakal bikin susah nelayan dan berpotensi memunculkan beragam masalah lingkungan.
Kini, isu ini menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan termasuk di sosial media media pasca anggota DPRD Jakarta, Sanusi, tertangkap KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan rencana peraturan daerah reklamasi ini.
Sejak awal beberapa aturan terkait menjadi sorotan  dari soal perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sampai izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananpun angkat bicara.
San Avri Awang, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta, menggunakan Amdal tunggal alias per pulau. KLHK menilai, sebaiknya proyek ini menggunakan Amdal regional yang mengkaji wilayah sebagai satu ekosistem, terlebih melibatkan provinsi lain, seperti Banten dan Jawa Barat.”Menurut kami, sebaiknya Amdal regional bukan Amdal tunggal,” katanya di Jakarta, Kamis (7/4/16).
Dari rencana 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, baru empat memiliki Amdal. Izin lingkungan juga sudah keluar. Semua izin-izin ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta (BLHD).
Penyusunan Amdal satu per satu pulau ini, katanya, menyebabkan sulit melihat dampak secara keseluruhan. ”Kalau main di Amdal tunggal, itu sulit. Satu Amdal hanya bicara pulau itu saja.”
KLHK, katanya, melakukan analisis dampak komulatif yang akan berpotensi muncul kala pakai Amdal tunggal, misal, terkait dampak sedimentasi dari 13 sungai, sampai kabel laut (PLTU Muara Karang), maupun sumber air bersih. “Ini persoalan kalo gak pakai Amdal regional.”
Dia mencontohkan, PT Kapuk Naga Indah, akan mengerjakan tiga pulau. KLHK mencatat ada banyak persoalan, seperti limpasan sedimentasi, sampai back water. “Sedimentasi pengaruhi sentra-sentra perikanan Teluk Jakarta, akan terjadi penurunan kualitas air secara umum di sepanjang perairan pantai dan reklamasi. Kita sudah petakan.”

Nelayan Teluk Jakarta, salah satu yang bakal terdampak kala reklamasi terlaksana. Apakah pemerintah sudah menjamin kehidupan mereka tak akan terganggu kala reklamasi ada? Foto: Sapariah Saturi
Nelayan Teluk Jakarta, salah satu yang bakal terdampak kala reklamasi terlaksana. Apakah pemerintah sudah menjamin kehidupan mereka tak akan terganggu kala reklamasi ada? Foto: Sapariah Saturi

Meskipun begitu, kata Awang, Amdal tunggal tak menyalahi aturan tetapi yang menjadi masalah dampak komulatif itu. “Jadi sebaiknya (Amdal) regional.”
Dia mengusulkan, bahasan reklamasi Teluk Jakarta termasuk Amdal ini dikaitkan langsung dengan program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa lepas pantai (giant sea wall). Hingga bisa melihat secara utuh.
“Kalau ini, saya rasa, KLHK akan mulai lagi dari awal. Sekaligus lihat ekosistem. Kekurangan-kekurangan buka lagi dan lihat mana yang paling baik, termasuk nelayan.”
Mengenai dampak lingkungan, sosial, ekonomi terhadap nelayan, katanya, seharusnya ada detil dalam rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL).
“Apakah persoalan nelayan ditulis baik dalam RPL/RKL. KLHK akan cek itu. Posisi kami lihat Amdal, lihat metode benar atau gak? Kami punya pendapat akan berikan pada BLHD. Kita beritahu. Tugas BLHD, memakai masukan KLHK buat memantau. Koordinasi dengan BLHD Jakarta bagus,” katanya.
Dokumen RPL/RPL ini dinamis. “Jika ada sesuatu berubah, ubah RLK/RPL.”

Pintu masuk
Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, KLHK bisa masuk menghentikan proyek pembangunan jika ada terjadi pelanggaran serius. “Tindakan melanggar hukum yang sebabkan pencemaran lingkungan hidup dan timbulkan keresahan masyarakat,” katanya. Hal ini, termaktub dalam Padal 73 UU UU Nomor 32 Tahun 2009.
Soal penolakan pemerintah pusat terhadap proyek reklamasi Jakarta ini pernah terjadi pada awal 2000-an. Pada 2003, kata Ilyas, Kementerian Lingkungan Hidup menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan beberapa pertimbangan, antara lain, reklamasi mengancam keragamanhayati, asal tanah reklamasi tak jelas (kala itu, pemerintah Jakarta tak bisa menjelaskan asal tanah dari mana). Lalu, ada PLTU, bagaimana desain penanganan masalah air (tak ada jawaban darimana asal air tawar), dan reklamasi bisa perluas banjir Kakarta. Kala itu, rencana reklamasi sepanjang 30 km x 1 km.
Penolakan ini muncul dengan keluar Keputusan Menteri (Kepmen) No 14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara tak layak. Para pengembang beraksi dengan mengajukan gugatan hukum. Pada pengadilan tingkat pertama dan tinggi, para pengembang menang. KLH kasasi dan menang pada 2009. Reklamasi Teluk Jakarta, tak layak.
Pengembang mengajukan peninjauan kembali (PK). “Pada 2011 putusan Mahkamah Agung berbalik. PK mereka diterima. (Putusan MA), yang menetapkan penghentian reklamasi bukan menteri harus presiden. Kita kalah.”
Alhasil, reklamasi kembali jalan. “Setelah 2011, mulai diteruskan izin oleh (Gubernur) Fauzi Bowo. Ini di luar kontrol Lingkungan Hidup,” katanya.
Sumber : https://www.mongabay.co.id/2016/04/08/soal-reklamasi-teluk-jakarta-berikut-tanggapan-kementerian-lingkungan/

Reklamasi Teluk Jakarta


                          Peta Reklamasi Teluk Jakarta
          Proyek reklamasi Teluk Jakarta kian menjadi sorotan publik. Kontroversi pun semakin menjadi usai ditangkapnya Ketua Komisi V DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi yang sedang disuap oleh utusan Agung Podomoro Land. Praktik haram itu diduga terkait dengan penyusunan rancangan Perda Reklamasi yang sedang disusun DPRD DKI Jakarta. 
       Lalu, bagaimana sebenarnya reklamasi Teluk Jakarta bermula? Berikut kronologi reklamasi Teluk Jakarta yang ditulis dariPendahuluan Kertas Posisi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Penolakan Terhadap Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang bersumber dari laman resmi LBH Jakarta.
        Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu. Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane serta 13 sungai yang berhulu di Bogor.
        Teluk Jakarta adalah sebuah kawasan perairan yang kaya dengan hasil lautnya berupa hewan laut seperti ikan, kerang, kepiting, dan udang. Perairan Teluk Jakarta menjadi salah satu pemasok ikan dan hewan lainnya di Jakarta.
       Wilayah Teluk Jakarta juga menjadi tempat yang penting bagi masyarakat di pesisir Utara Jakarta yang mata pencahariannya adalah nelayan. Perkampungan nelayan sudah berdiri lama dan kehidupan mereka bergantung pada laut di Teluk Jakarta. Teluk Jakarta juga menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Bahkan, Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar alam karena menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas.
     Pada tahun 1995, pemerintah pusat memaksakan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan dikeluarkannya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. 
         Keppres tersebut menetapkan Reklamasi Pantura sebagai satu-satunya jalan upaya penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan Kawasan Pantai Utara sebagai Kawasan Andalan. Kawasan andalan diartikan sebagai kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.
   Sumber : http://irnarrahayu.blogspot.co.id/2016/04/reklamasi-teluk-jakarta.html

                          Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).


          Pada tahun 2003, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta pada 19 Februari 2003. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa hasil studi AMDAL menunjukkan kegiatan reklamasi akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan.
          Namun, Surat Keputusan tersebut kemudian digugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengelola Pantai Utara untuk melakukan reklamasi Pantura Jakarta. Perusahaan tersebut antara lain PT. Bakti Bangun Era Mulia, PT. Taman Harapan Indah, PT. Manggala Krida Yudha, PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Jakarta Propertindo. 
          Gugatan tersebut mempermasalahkan dua hal pokok terhadap SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 yaitu Kewenangan Menteri LH menerbitkan keputusan ketidaklayakan lingkungan rencana reklamasi pantura jakarta dan kewenangan Menteri LH untuk mewajibkan instansi yang berwenang untuk tidak menerbitkan izin pelaksanaan Reklamasi Pantura. 
          Dalam persidangan di PTUN tingkat pertama dan kedua, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para pengusaha (Penggugat).Dalam tingkat kasasi, Majelis Hakim berhasil memenangkan Menteri LH dan Penggugat Intervensi lainnya.Namun di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung kembali memenangkan para pengusaha dan mencabut putusan kasasi. Putusan PK menyatakan dicabutnya status hukum keberlakuan SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 sehingga proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
          Pada tahun 2008 muncul Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Perpres No. 54 Tahun 2008 ini mencabut Kepres No. 52 Tahun 1995 dan Keppres No. 73 Tahun 1995 soal reklamasi namun sepanjang yang terkait dengan penataan ruang.
Kemudian pada tahun 2012 (masa Gubernur Fauzi Bowo/Foke), DPRD Jakarta mengesahkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No. 1 Tahun 2012) yang menggantikan Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. 
         Dalam Perda ini, ditetapkan jika Kawasan Tengah Pantura akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Kawasan Tengah Pantura dijadikan sebagai kawasan Pusat Kegiatan Primer yang berfungsi melayani kegiatan berskala internasional, nasional atau beberapa provinsi. Kawasan Tengah Pantura akan menjadi pusat niaga baru di bidang perdagangan, jasa, MICE (Meeting, Incentives, Convention, Exhibition), dan lembaga keuangan.
Pada tahun 2015 (masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama/Ahok), pembangunan di Teluk Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 Pulau yang belum mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.